Kamis, 23 Juni 2016

Memulai CBR di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Oleh: M. Helmi Umam, Dosen Fak. Ushuluddin & Filsafat UINSA Pada 15-17 Januari 2016 di Jakarta, beberapa puluh orang berkumpul di sebuah hotel. Mereka adalah para dosen dan peneliti dari beberapa kampus keagamaan Islam dari Sumatera dan Kalimantan. Mereka adalah peserta “workshop on CBR”. Sebuah pelatihan bagaimana memulai riset dengan model Community Based Research (CBR). Acara ini diselenggarakan oleh DIKTIS Kemenag RI. Semua pemateri acara ini adalah pembelajar dan peneliti CBR dari kampus UIN SA Surabaya.
Pemaparan dimulai dengan penjelasan apa itu CBR dan kenapa CBR layak dipertimbangkan PTKI/N. Ada beberapa alasan kenapa CBR dibutuhkan perguruan tinggi. Pertama, sebagaimana perguruan tinggi yang lain di Indonesia, PTKI/N adalah lembaga pendidikan di bawah naungan negara yang fungsi pokoknya adalah mengemban amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ada tiga pekerjaan pokok PT, mendidik, meneliti dan mengabdi. CBR, setidaknya, menggabungkan ketiga fungsi ini menjadi satu rangkaian pekerjaan bernama riset.
Kedua, CBR membawa nuansa baru dalam khazanah riset tanah air. Nuansa baru itu bernama kemitraan. Bahwa pada dasarnya, di masa-masa sebelum ini, riset yang berkembang di Indonesia masih menggunakan paradigma konvensional atau paling jauh menggunakan paradigma partisipatori. Melalui cara-cara konvensional sebuah riset hampir selalu merupakan riset terhadap masyarakat. Komunitas biasanya hanya menjadi objek penelitian (SUBJEK-OBJEK) yang cuma terlibat sebagai bagian untuk melengkapi hasil temuan. CBR memiliki misi utama menempatkan masyarakat sebagai mitra setara dengan peneliti dari kampus. Hubungan (SUBJEK-SUBJEK) ini adalah langkah besar yang menandai bahwa sebuah riset adalah penelitian terhadap masyarakat tetapi penelitian bersama masyarakat.
Ketiga, karena misi CBR adalah membawa masyarakat terlibat bersama, maka unsur pendidikan sangat kental di dalamnya. PTKI/N harus mengambil peluang ini untuk mengampanyekan CBR semata-mata untuk meluaskan spektrum pengajaran agar tidak hanya terbatas di tembok-tembok perkuliahan. Perguruan Tinggi diciptakan untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat, oleh karenanya perguruan tinggi seyogianya terus bersama masyarakat dalam pembelajaran dan pendidikan. Masyarakat adalah mitra belajar. Menempatkan masyarakat sebagai teman sejawat dalam membangun pengetahuan bersama adalah langkah bijak, karena sesungguhnya masyarakat adalah guru yang sangat pakar di beragam bidang.
Keempat, muara CBR adalah langkah nyata (action oriented). Membudayakan CBR di kampus berarti memasukkan unsur pengabdian ke dalam kegiatan pendidikan dan penelitian sekaligus. Semua riset seharusnya didesain agar bermanfaat untuk kemartabatan masyarakat agar berkehidupan lebih baik. CBR tidak didesain untuk berakhir sebagai laporan penelitian saja yang teronggok di rak-rak panjang perpustakaan kampus, CBR diciptakan agar berdampak. Titik tekan ini, jika dipegangi secara teguh, maka akan sangat signifikan membantu bangsa untuk melakukan gerakan-gerakan perubahan. Bagi PTKI/N, CBR yang berorientasi gerakan sejalan dengan misi keagamaan yang memang didesain untuk perubahan.
CBR dalam Tiga Paradigma Riset
Setidaknya ada tiga cara bagaimana seorang peneliti melihat lingkup risetnya. Pertama, penelitian konvensional adalah penelitian yang menempatkan periset sebagai subjek dan rumusan penelitiannya sebagai objek. Jika penelitian ini tentang benda-benda, maka objeknya adalah benda-benda. Demikian pula, jika penelitian ini melibatkan masyarakat dalam rumusannya, maka masyarakat adalah juga sebagai objek. Paradigma konvensional ini masih bertahan di beberapa riset dengan tidak banyak konsen pada pelibatan masyarakat sebagai bagian yang aktif berperan. Penelitian konvensial menurut hemat penulis tidak hanya tidak bijak mengapresiasi ‘objek’ dalam wujud manusia dan masyarakat, tetapi juga tidak cukup efisien karena tidak optimal mendayagunakan masyarakat sebagai aset.
Kedua, penelitian partisipatori adalah riset yang telah lebih maju dalam memaknai kemanusiaan. Bagi riset gaya ini, manusia adalah pihak yang harus dilibatkan dan keikutsertaannya penting bagi keberhasilan riset. Hanya saja, di dalam penelitian partisipatori kontinum pelibatan masih dianggap tidak setara sehingga antara peneliti kampus dan peneliti masyarakat tidak memiliki posisi sejajar. Riset partisipatori biasanya dilakukan pada masyarakat dengan tingkat keikutsertaan yang rendah. Di beberapa negara dengan indeks keterlibatan yang kurang, riset ini biasa dipakai sebagai pelopor riset-riset partnership. Mengingat bahwa model ketiga (riset partnership) bukan berarti cocok di segala situasi dan kondisi, maka peran riset partisipatori ini sangat membantu perkembangan riset di Indonesia.
Ketiga, penelitian kemitraan adalah riset kemitraan yang menempatkan periset dan yang diriset dalam satu garis kekuasaan sejajar. Jika tema yang diangkat dalam penelitian ini melibatkan manusia, maka manusia-manusia yang terlibat di dalamnya memiliki hak dan kekuatan yang sama. Riset inilah yang dikembangkan oleh CBR. CBR me-wakaf-kan makna kesetaraan sehingga mengubah energi ‘objek’ yang biasanya diderita ‘komunitas’ menjadi energi ‘subjek’. Adalah memang betul bahwa sebuah riset ini tentang masyarakat (research on community), akan tetapi ini adalah riset tentang masyarakat yang memberi kesempatan masyarakat untuk bersama-sama melakukan sesuatu tentang diri mereka sendiri (research by community). Kedua prinsip ‘on’ dan ‘by’ ini jika dijalankan secara sinergis dan simultan, maka akan menghasilkan komposisi apik bernama CBR, sebuah riset bersama masyarakat (research with community).

Berharap Kemenag Benar-Benar Suci

Berharap Kemenag Benar-Benar Suci

Oleh : Dr Biyanto, Dosen Fak. Ushuludiin & Filsafat, UINSA Surabaya
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) genap berusia 70 tahun pada 3 Januari 2016. Dalam usia yang sangat matang itu, Kemenag semestinya berbenah. Moto ”Ikhlas Beramal” harus menjadi spirit dalam memberikan pelayanan kepada umat. Kemenag juga harus benarbenar menunjukkan diri sebagai departemen ”suci”. Harapan tersebut penting karena publik mulai menyoal integritas Kemenag.
Integritas departemen ”suci” dipertanyakan seiring dengan munculnya kasus korupsi di Kemenag. Di antaranya adalah kasus korupsi pencetakan mushaf Alquran. Bayangkan, pencetakan kitab suci Alquran ternyata tidak luput dari perilaku koruptif. Kasus lain yang juga menyita perhatian publik adalah gratifikasi penerimaan honor jasa kepenghuluan di kantor urusan agama (KUA).
Puncaknya tentu saja kasus korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Bahkan, SDA ditetapkan sebagai tersangka saat masih aktif menjabat Menag. Dalam lanjutan sidang kasus korupsi haji pada Rabu (23/12), SDA dinyatakan bersalah dan dituntut sebelas tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SDA semestinya banyak belajar pada kasus yang dialami mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar yang menghadapi tuduhan korupsi dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam persidangan yang digelar pada 2005, Said Agil dinyatakan bersalah dan diganjar lima tahun penjara. Beberapa kasus korupsi itu menunjukkan potret buram wajah Kemenag.
Pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji memang sangat rawan diselewengkan. Terutama dana yang bersumber dari bunga setoran calon jamaah haji di bank-bank mitra Kemenag. Penyelewengan dana ibadah haji juga berpotensi terjadi pada pengadaan barang dan jasa seperti pakaian batik, tas, buku tuntunan ibadah, pemondokan, akomodasi, transportasi, serta katering.
Karena pejabatnya sering tersandung kasus korupsi, integritas Kemenag terus disorot. Padahal, KPK telah memberikan peringatan kepada Kemenag. Berdasar hasil survei integritas yang dilakukan KPK pada November 2011, Kemenag diposisikan di peringkat paling buncit. Survei dilakukan terhadap 98 instansi, meliputi 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 69 instansi pemerintah daerah. Hasil survei menunjukkan bahwa indeks integritas Kemenag hanya 5,37, jauh di bawah integritas pusat yang mencapai 7,07.
Dengan nilai integritas yang rendah itu, artinya kasus korupsi masih banyak terjadi di Kemenag. Bukan hanya Kemenag tingkat pusat dan daerah, di level kecamatan pun praktik gratifikasi dengan mudah dapat dijumpai. Indikatornya antara lain adalah besaran biaya administrasi pernikahan di KUA yang tidak pernah menentu. Apalagi, penerimaan honor jasa kepenghuluan ternyata tidak masuk ke kas KUA, tapi menjadi sumber pendapatan penghulu.
Dana setoran calon jamaah haji yang melimpah juga menjadikan Kemenag sorotan publik. Apalagi jika menengok biaya haji yang ditetapkan pemerintah ternyata paling tinggi dibanding negara lain. Padahal, pelayanan yang diberikan pemerintah masih jauh dari memuaskan. Dampaknya, banyak keluhan yang dirasakan jamaah. Untung, jamaah haji tergolong penyabar dan nrimo ing pandum. Pelayanan yang ala kadarnya selama proses ibadah haji umum dianggap ujian.
Kasus korupsi pencetakan mushaf Alquran,gratifikasijasakepenghuluan di KUA, penyelewengan dana ibadah haji, dan hasil survei integritas KPK jelas telah mencoreng institusi Kemenag. Padahal, Kemenag diharapkan menjadi benteng dari kebobrokan moral bangsa. Sangat disayangkan, kasus korupsi dengan berbagai ekspresinya justru terjadi di Kemenag. Tidak mengherankan jika perspektif publik pada Kemenag berubah.
Pegawai Kemenag yang setiap hari mengurusi agama dianggap tidak mampu menjadi agen pemberantasan korupsi. Pertanyaannya,mengapaKemenagyang umumnya diisi orang yang berlatar belakang pendidikan agama justru terlibat kasus korupsi? Jawabnya, sangat mungkin oknum yang terlibat itu belum memahami kriteria tindakan yang bisa dikategorikan korupsi. Apalagi, modus korupsi ternyata sangat bervariasi. Ekspresi korupsi pun mewujud dalam banyak wajah ( multiface).
Realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat menunjukkan betapa praktik korupsi telah disamarkan dengan banyak istilah. Misalnya, masyarakat mengenal istilah uang administrasi, uang tip, angpao, uang diam, uang bensin, uang pelicin, uang ketok, uang kopi, uang makan, uang pangkal, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja, uang tahu sama tahu, dan uang lelah. Berbagai istilah di atas merupakan bagian dari ekspresi korupsi.
Publik jelas berharap keluarga besar Kemenag terus belajar pada kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi. Sebagai nakhoda departemen ”suci”, Menag Lukman Hakim Saifuddin yang berlatar belakang politikus-santri modern diharapkan bisa mewujudkan integritas di lingkungan Kemenag. Jika budaya berintegritas itu melekat dalam diri setiap pegawai dan pejabatnya, pada saatnya publik akan menyaksikan wajah Kemenag benar-benar suci.

Refleksi Fase Penjaminan Mutu UINSA

Refleksi Fase Penjaminan Mutu UINSA

Nur Fitriatin, Ph.D
Dosen FTK & Sekretaris LPM UIN Surabaya
Membangun sebuah sistem pendidikan yang ideal memang bukanlah hal mudah. Jelasnya, ada perjuangan yang mungkin tidak sederhana, bahkan sedikit terjadi tarik menarik atau perbedaan pemahaman di internal institusi. Diantaranya adalah saat melakukan sinergi antara proses akademik yang menjadi tugas pokok dari sebuah perguruan tinggi dan peningkatan kualitas manajemen perguruan tinggi yang relative menjadi pendukung dalam keberhasilan sebuah proses akademik. Pemahaman yang kerap saling berseberangan terhadap core problem pengelolaan perguruan tinggi sebagai sebuah unit akademik dan sebagai entitas manajemen murni, seringkali menjadi sandungan dalam perjalanan peningkatan mutu institusi penddidikan tinggi.
Diakui atau tidak, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai posisi strategis dalam meningkatkan kualitas & menentukan keberhasilan visi & misi pendidikan dari sebuah dalam perguruan tinggi. Demikian juga dengan LPM UIN Sunan Ampel Surabaya.
Menuju tahun keempat perjalanan LPM UINSA, tampaknya perlu menengok kembali “jalan setapak” yang sudah dibangun pada dua fase yang telah dilewatinya dalam dua tahun belakangan. Hal ini dirasa cukup penting bukan karena alasan  romantisme masa lalu, namun lebih sebagai  refleksi sekaligus sebagai pijakan untuk melangkah pada fase ketiga pada tahun 2016. Oleh karenaanya, tulisan ini bermaksud memaparkan kembali fase “mapping the gaps and creating the borders” di periode 2013-2014 dan fase “building system” pada pada 2014-2015, yang lebih lanjut  menjadi catatan penting untuk menjalani fase selanjutnya pada 2016, yakni fase “reinforcement and internationalisation”.
*****
Perlu diketahui, Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) menjadi fokus capaian kerja selama 2015. Berbekal pada hasil dokumentasi borang yang sudah dikirimkan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada bulan Agustus 2014, maka awal tahun 2015 Lembaga Penjaminan Mutu UINSA meneliti kembali dokumen 2014, yang kemudian dikirim kembali pada bulan Mei 2015. Aktifitas rutin pengumpulan dokumen, diskusi dan penulisan dokumen dan diakhiri dengan visitasi akreditasi yang dilaksanakan pada bulan Juli 2015, menyita hampir 90% alokasi waktu kegiatan. 
Adapun kegiatan lainnya menjadi pendukung dari AIPT. Audit internal sebagai salah satu instrument untuk melihat kondisi senyatanya di UIN Sunan Ampel Surabaya, tahun ini difokuskan pada audit prodi. Seluruh prodi di S1 telah menjadi auditee. Sementara untuk yang di Pasca Sarjana masih dalam proses. Kegiatan ini menyisakan satu pekerjaan yakni expose hasil audit yang belum menemukan kesempatan untuk di share kepada pemegang kebijakan.
Pendukung Akreditasi Institusi (AIPT) selanjutnya adalah komunikasi internal. Dalam hal ini komunikasi internal diimplementasikan dalam bentuk morning tea. Sebuah kegiatan penting dalam rangka menciptakan sinergi seluruh komponen di universitas yang di kemas dengan kemasan santai yang fruitful (memberikan hasil yang maksimal). Bagaikan kran air yang seharusnya mengalirkan air untuk kebaikan bersama, hasil diskusi yang terlahir pada saat morning tea ini memberikan dampak langsung terhadap perubahan kondisi yang diharapkan. Sayang sekali kegiatan ini berlangsung hanya satu kali sejak LPM berdiri.
Selain peningkatan pengelolaan management di level perguruan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu di tahun 2015 juga menfokuskan aktifitasnya untuk penataan basis kegiatan akademik seperti penataan homebasing dosen, dimana dosen dengan basis keilmuan yang dimilikinya mempunyai “rumah” keilmuannya di Prodi yang sesuai. Namun demikian, hal ini bukan berarti dosen yang telah memiliki rumah di Prodi tertentu kemudian tidak bisa mengajar di Prodi lain. Home-basing ini justru memberikan informasi bahwa dosen yang ada di UIN Sunan Ampel adalah dosen universitas, sehingga bisa mengajar di prodi manapun sepanjang sesuai dengan keahliannya. Informasi home-basing ini juga merupakan persyaratan untuk sebuah perguruan tinggi masuk dalam home-basing BAN PT, sehingga bisa dijadikan rujukan oleh BAN PT untuk melalukan evaluasi.
            Sejalan dengan home-basing dosen adalah pembentukan konsorsium dosen serumpun. Konsorsium selain memetakan keahlian dosen dan menjadi data-base bagi perguruan tinggi, konsorsium dosen serumpun sebenarnya berperan besar dalam rangka melakukan pengembangan karir dosen. Kelambatan peningkatan jumlah guru besar di lingkungan UIN Sunan Ampel, salah satu penyebabnya adalah karena lemahnya sistem yang mendukung terlahirnya para dosen yang memiliki prestasi akademik. Selain itu optimalisasi implementasi aktifitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan skema service learning, akan lebih mudah terjadi melalui konsorsium dosen ini. Sampai saat ini, UIN Sunan Ampel telah memiliki 19 kelompok konsorsium dosen serumpun.

Menuju Ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat

Menuju Ekonomi yang Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat

Isu ekonomi tahun depan (2017) masih berputar pada persoalan pertumbuhan, pajak dan pembangunan infrastruktur. Pertumbuhan dijadikan indikator kesejahteraan dan solusi bagi setiap krisis ekonomi. Maka tidak mengherankan jika fraksi-fraksi di DPR sibuk memperbincangkan pertumbuhan ekonomi kita pada kisaran 5,3 hingga 5,9 persen pada tahun 2017 (Republika.co.id, 26 Mei 2016).
Pertumbuhan ini biasanya dilihat pada dua dimensi besar yaitu titik tekan pertumbuhan dan pengukuran pertumbuhan. Logika yang dibangun dari titik tekan pertumbuhan adalah asumsi bahwa “more is better”. Sedangkan pengukuran pertumbuhan adalah per capita GNP. Jika per capita income yang didapatkan dari total real GNP yang dibagi dengan jumlah penduduk itu tinggi, maka pertumbuhan ekonomi tinggi dan disinyalir kesejahteraan juga tinggi. Benarkah demikian?
Pertumbuhan versus Pemerataan Kesejahteraan
Dua dimensi pertumbuhan tersebut jelas memiliki kekurangan karena belum tentu lebih banyak itu lebih baik. Bisa saja banyak itu tidak menjadikan lebih baik ketika yang banyak itu tidak menambah kebaikan bagi individu maupun komunitas. Misalnya yang banyak itu adalah barang-barang yang akan merusak moral seperti minuman keras, jasa prostitusi dan sebagainya. Selanjutnya penghitungan per capita GNP juga seringkali menipu, karena bisa jadi pertumbuhan ekonomi itu ditopang oleh sekelompok kecil bagian masyarakat.
Selanjutnya  tidak diperhatikan pula apakah pertumbuhan ekonomi itu betul-betul nyata sebagai buah dari kegiatan ekonomi riil seperti pengerjaan proyek pembangunan dan jual-beli barang dan jasa, ataukah berasal dari sektor non-riil dan keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, reksadana dan lainnya yang cenderung menghasilkan pertumbuhan semu.
Semestinya sektor finansial tidak dimasukkan dalam perhitungan pertumbuhan. Pertumbuhan diakibatkan hanya dari sektor kegiatan ekonomi yang nyata dengan memastikan bahwa uang terus beredar sebagai alat tukar. Uang tidak boleh dijadikan komoditas dengan ditarik bunganya. Uang dilarang sebagai alat judi dan spekulasi, hingga membuat uang hanya bertemu dengan uang, bukan dengan barang dan jasa. Jika demikian, maka pertumbuhan ini nyata dan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara riil. Pertumbuhan alami akan terjadi seiring dengan bertambahnya aktifitas ekonomi secara riil dan seiring dengan perkembangan teknologi untuk menghasilkan barang-barang produksi maupun jasa.
Jadi sebenarnya pertumbuhan ekonomi bukan persoalan utama dalam sistem ekonomi karena sifatnya yang alamiah. Namun persoalan ekonomi terletak pada upaya menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menciptakan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Choudhury  (1988) mengusulkan bahwa ekonomi harus didasarkan atas prinsip; tauhid, brotherhood, work and productivity, distributive equity, cooperation, organization/islamic institution. Perekonomian dalam konteks ini menekankan pada distribusi yang didukung oleh peran pemerintah agar tercipta pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Syed Haider Naqvi (1985) mengusulkan prinsip al-adl wa al-ih}san, yaitu etika harus secara eksplisit mendominasi ekonomi. Selanjutnya perlu egalitarianisme dan negara tidak hanya berperan sebagai regulator kekuatan pasar dan penyedia kebutuhan dasar, tetapi juga partisipan aktif dalam produksi dan distribusi.
Penciptaan kesejahteraan dan keadilan sosial bisa dilakukan dengan penekanan pada distribusi kekayaan di masyarakat. Mekanisme distribusi kekayaan ini tentu saja tidak bisa berdiri sendiri, namun terkait dengan konsep yang lain yaitu konsep kepemilikan. Oleh karena untuk menciptakan  kesejahteraan dan keadilan sosial harus diurai dari persoalan besar dalam sistem ekonomi, meliputi konsep kepemilikan dan pengelolaannya serta distribusi kekayaan di masyarakat.
Pengelolaan kepemilikan harus diikat dengan berbagai hukum yang menyangkut masalah pertanian, jual beli dan aktifitas produksi. Dalam masalah pertanian, misalnya, seseorang harus senantiasa terikat dengan pemanfaatan lahan pertaniannya. Jika lahan tersebut dibiarkan kosong selama tiga tahun, maka ia sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut sesuai dengan pendapat Umar ibn al-Khaththab yang didiamkan oleh sahabat-sahabat yang lain sehingga menjadi ijma’ sahabat. Umar r.a. menyampaikan;
Bagi orang yang membiarkan tanahnya, maka tidak ada hak baginya setelah dibiarkan selama tiga tahun.”
            Kebijakan ini dengan sendirinya akan menghindari munculnya sistem zamindari atau feodalisme yang akan merintangi pemanfaatan tanah yang tepat, mubadzir dan merugikan pemilik dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu ekonomi Islam menawarkan pengelolaan lahan pertanian dengan cara-cara kerjasama seperti muzara’ah dan musaqat.
Pada persoalan jual beli, seseorang harus menempatkan etika bisnis dengan baik dan menghindari riba. Seorang penjual dan pembeli harus sama-sama ridha. Seorang penjual tidak boleh menyembunyikan cacat, berbuat curang dan melakukan penimbunan. Sedangkan pada persoalan produksi, biasanya seseorang berhadapan dengan faktor produksi yaitu alam ( tanah), tenaga,  modal dan skill. Oleh karena itu seseorang akan senantiasa berhubungan dengan pihak lain, sehingga ia harus terikat dengan berbagai peraturan seperti syari’at shirkah, ijārah dan jual beli.
Selain pembatasan pengelolaan dan pengembangan kepemilikan melalui hukum-hukum syara’, juga dibatasi pula dengan menempatkan manusia sebagai makhluk sosial sehingga harus memperhatikan dan mensupply orang-orang yang mempunyai keterbatasan faktor produksi sehingga tercipta keharmonisan di masyarakat, yaitu diatur dengan hukum-hukum zakat, infaq, s}adaqah dan sebagainya. Selain pengelolaan kepemilikan individu, harta benda yang terkategori kepemilikan umum juga harus dikelola dengan baik. Harta milik umum yang pemanfaatannya mudah,  maka siapa saja dapat memanfaatkannya secara langsung, misalnya memanfatkan sumur, mata air dan sungai yang mengalir, mengambil airnya dan dialirkan untuk (keperluan) hewan serta ternak-ternaknya. Sedangkan harta milik umum yang tidak mudah memanfaatkannya secara langsung, seperti minyak bumi, gas dan barang-barang tambang, maka negara mengambil alih penguasaan eksploitasinya. Negara mewakili rakyat dan mendistribusikannya demi kemaslahatan seluruh warga negara.
Lebih jauh, harus dilarang dengan tegas, diantaranya; perjudian, riba, penipuan ( al-ghabn ), menyembunyikan cacat ( tadlis), penimbunan    ( al-kanzu), dan pematokan harga ( tas’ir). Dengan ditetapkannya pengelolaan kepemilikan yang dilarang tersebut, maka akan menghindari perselisihan di masyarakat, menghindari penumpukan kekayaan pada orang-orang tertentu serta menghindari eksploitasi sesama manusia.
Selanjutnya distribusi ekonomi di masyarakat dapat dilakukan dengan mekanisme pasar dan non pasar. Mekanisme pasar pun dibatasi dengan larangan praktik penimbunan barang (al-ihtikâr), pematokan harga (al-tash’îr), penipuan pada komoditas dan alat pembayarnya (at-tadlîs),  penipuan pada harga (al-ghabn al-fâh}isy),
Kendati telah tercipta pasar yang bersih, tetap saja ada orang-orang yang tersingkir dari mekanisme pasar, seperti cacat fisik maupun non-fisik, keterampilan dan keahlian yang kurang, modal yang sedikit, tertimpa musibah, dan sebagainya. Karena itulah harus disediakan mekanisme  kedua, yaitu mekanisme nonpasar diantaranya adalah zakat, infak dan sedekah, hibah, hadiah, dan wasiat, termasuk pula pembagian harta waris. Negara juga bisa melakukan iqthâ’. Dengan adanya dua mekanisme tersebut, maka dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap warga Negara dan sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi. Negara berperan besar dalam distribusi kekayaan agar berjalan baik dan rakyat terpenuhi kebutuhan pokok (al-h}ajat al-asasiyah), baik kebutuhan dasar individu (sandang, pangan dan perumahan), maupun kebutuhan dasar masyarakat (keamanan, kesehatan dan pendidikan) secara murah dan berkualitas.
Wallahu a’lam

Cerdas mengelola dukungan IKA UINSA

Cerdas Mengelola Dukungan IKA UINSA

M. Helmi Umam, S.Ag., M.Hum, Dosen FUF UINSA Surabaya
Pada Sabtu, 4 Juni 2016 di Mangrove Centre Tuban Jawa Timur ada pertemuan alumni UIN Sunan Ampel (UINSA). Tak tanggung-tanggung, pertemuan ini melibatkan empat koordinator daerah (Korda) Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Gresik. Setidaknya ada empat puluhan orang hadir untuk menjaring emosi dan gagasan agar peran alumni semakin penting. Acara berlangsung hangat, dimulai dengan sambutan Koordinator empat kabupaten, saudara Hamim Thoifur.
Dalam sambutan, Koordinator menegaskan sangat penting kekuatan alumni digalang kembali demi peningkatan peran almamater bagi bangsa. Kepentingan Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya (IKA UINSA) adalah mengeratkan silaturahmi dan semata-mata untuk kepentingan pengembangan kampus. “Meski rawan menjadi media dukungan politik tertentu, IKA UINSA adalah wadah kekeluargaan yang netral politik, netral etnisitas dan netral organisasi ektra kampus,” tegas Hamim. Acara diakhiri dengan cerita sukses para alumni, doa, pembentukan pengurus daerah dan diskusi santai.
Ikatan Alumni dan Pengembangan Kampus
Dibandingkan dengan ikatan alumni perguruan tinggi besar di Indonesia seperti KAGAMA, IKA-UNAIR, IKA-ITS dan seterusnya, ikatan alumni di lingkungan PTKI tampaknya cukup tertinggal. Selain karena budaya aliansi yang belum berkembang, kepercayaan diri di balik nama besar kelembagaan juga berpengaruh. Meski sama-sama memiliki kisah sukses, KAGAMA atau IKA-ITS misalnya tentu lebih unggul dibanding UINSA. Belum lagi, cara UIN SA memandang IKA UINSA juga belum sama persis dengan cara UGM memproyeksi KAGAMA.
Kampus-kampus besar menyadari bahwa kekuatan alumni adalah aset luar biasa. Keberhasilan alumni adalah cermin keberhasilan kampus. Semakin sukses alumni, semakin sukses kampus. Semakin kuat alumni, semakin kuat elemen pendukung untuk kampus. Jika demikian, maka UINSA harus sesegera mungkin menyadari ini dan dengan cepat mengoptimalkan alumni sebagai sayap kampus.
Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi IKA UINSA bagi pengembangan UIN Sunan Ampel. Pertama, IKA UINSA akan menjadi basis evaluasi dengan wujud percepatan data alumni. Pertanyaan tentang pengguna lulusan akan mudah dianalisis jika data alumni baik. IKA UINSA yang terstruktur dari koordinator kabupaten, kecamatan hingga ke desa akan melaporkan sebaran profesi alumni. Jika ini berjalan rapi, kampus akan dengan cepat mengevaluasi apakah profil lulusan cocok dengan desain program studi.
Kedua, ikatan almuni adalah humas kampus. Diminta atau tidak, sanubari alumni selalu terpanggil untuk menjaga kehormatan kampus. Kekuatan ini signifikan ketika komunikasi kampus dengan alumni lancar dan efektif. Semua informasi mengenai terobosan yang dikembangkan kampus akan segera diteruskan oleh alumni ke masyarakat luas. Kita semua tahu bahwa sebagian besar alumni adalah figur-figur pemuka masyarakat yang didengarkan.
Ketiga, ikatan alumni adalah mitra produksi ide dan gagasan. Selain membantu menginformasikan dari kampus ke masyarakat, alumni juga didorong untuk mengkomunikasikan gagasan masyarakat ke kampus. Sebagai kampus yang konsen pada kemitraan dengan masyarakat, UIN Sunan Ampel secara cerdas sebaiknya segera memanfaatkan aspirasi alumni sebagai aspirasi masyarakat. Aspirasi inilah yang diolah dan dikembangkan kampus dan kemudian dikembalikan ke masyarakat.
Keempat, ikatan alumni bisa menjadi kepanjangan tangan kebutuhan teknis program kampus seperti penyiapan calon sarjana, rekruitmen mahasiswa, PKL, KKN, penelitian, ekspos penelitian, hingga kerjasama kelembagaan. Fungsi keempat ini melahirkan kesepemahaman bahwa alumni adalah bagian yang menyatu dengan kampus. Walaupun secara formal alumni tidak terikat oleh kampus, namun secara substansial alumni adalah organ kampus.
Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya bisa menjadi inisiator untuk fungsi-fungsi ini. Inisiatif sebaiknya tidak selalu datang dari alumni, sehingga seolah-olah kampus tidak membutuhkan alumni. Pengelola kampus bisa terus pro-aktif menjaring dan menggalang aliansi dengan alumni. Organisasi mahasiswa kedaerahan (ormada) misalnya, bisa dimanfaatkan menjadi jembatan antara kampus dengan alumni. Ormada-ormada besar di UIN SA seperti IMARO Tuban, FORMAJ Jombang, IKAMABA Bangkalan dan seterusnya yang selama ini telah berkiprah membawa nama kampus ke daerah, sebaiknya juga dikelola energinya untuk mengamankan keempat fungsi tersebut.
Akhirnya, banyak bagian penting untuk mengembangkan UIN SA yang dulu samar kini mulai nampak. Semarak pengembangan ini perlu terus terpupuk, semangat untuk mencapai visi UIN SA menjadi kampus unggul harus terus berkobar. Semoga semua ikhtiar bisa direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan sekuat tenaga. Semoga Allah menyertai kita. []

merumuskan visi kelautan UINSA

Merumuskan Visi Kelautan UIN Sunan Ampel

M Yunan Fahmi,MT, Dosen Prodi Ilmu Kelautan, FST UINSA
Sudah sedari kecil kita diajarkan dan ditanamkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai ilustrasi seberapa luas wilayah Indonesia, anda bisa potong peta Indonesia dan tempelkan di benua Eropa. Setidaknya, panjang Indonesia hampir sepanjang benua Eropa itu sendiri. Jika Pulau Weh di Aceh itu diletakkan di Irlandia maka Merauke akan berada di Turki. Di antara itu ada beberapa Negara besar seperti UK, Perancis, Italia, Jerman dan Yunani. Berdasarkan data terakhir, tercatat ada 13. 466 pulau di wilayah Indonesia, dengan panjang total garis pantainya adalah 95.181 km, sebagai perbandingan panjang keliling Bumi di khatulistiwa adalah sebesar 40.075, 017 km. Garis pantai yang dimiliki oleh Indonesia cukup untuk keliling bumi dua kali!
Dengan total wilayah yang sedemikian luas, Indonesia memiliki hampir semua kekayaan alam yang ada di bumi, baik itu kekayaan hayati maupun non hayati. Oleh karenaya, Indonesia mendapatkan predikat sebagai salah satu Negara dengan Mega biodiversitas, artinya Negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
Pembangunan Kelautan Indonesia antara Harapan dan Kenyataan
Sejarah mencatat bahwa masa-masa kejayaan Nusantara adalah ketika kita menguasai lautan, yakni di masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Setelah runtuhnya Majapahit dan diperparah dengan datangnya penjajah dari Eropa, kedaulatan kita di laut semakin terdesak. Nenek moyang kita yang secara fitrah merupakan pelaut seakan dikebiri dan dipaksa menjadi ‘manusia darat’.
Salah satu momen kebangkitan kita di bidang kelautan adalah pada saat Ir Juanda mengeluarkan deklarasi yang kemudian kita kenal sebagai “Deklarasi Juanda”. Akan tetapi sejak saat itu, ada masa-masa dimana perhatian dan kesadaran kita seakan terlena dan melupakan laut. Kita didoktrin bahwa Negara kita adalah Negara agraris, dimana pembangunan besar-besaran lebih menggunakan ‘paradigma pembangunan Negara benua’. Momen berikutnya muncul pada saat presiden Abdurahman Wahid membentuk Departemen Kelautan untuk pertama kalinya. Sejak saat itulah, paradigma pembangunan kelautan kita sedikit demi sedikit mulai dikembalikan ke jalan yang benar.
Pembangunan di bidang Kelautan terdiri dari beberapa aspek yang sangat penting yakni aspek ekologis, social-budaya-ekonomi, serta politik-pertahanan dan keamanan. Sedangkan beberapa sektor yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kelautan adalah sektor pemukiman, pertanian, kehutanan, perikanan, wisata, perhubungan dan industry.
Pada kenyataannya, perkembangan pembangunan masih belum menunjukkan sinergisitas antar aspek. Ambillah contoh peningkatan di aspek ekonomi yang seringkali malah kontraproduktif dengan aspek ekologis. Pencemaran lingkungan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produktifitas. Pun demikian dengan aspek sosial dengan contoh pada kesenjangan ekonomi antara nelayan dan tengkulak. Hampir semua desa nelayan di seluruh kawasan Indonesia merupakan kawasan yang miskin, kumuh dan termarjinalkan. Hal ini tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi mereka-mereka yang berkecimpung di bidang kelautan. Bagaimana mewujudkan kembali kejayaan bangsa melalui bidang kelautan.
UIN Sunan Ampel dan Kebangkitan Kelautan Nasional
Dengan dibukanya prodi Ilmu Kelautan, yang bernaung di bawah Fakultas Sains dan Teknologi, semakin memperkokoh pondasi dan memperluas peluang UIN Sunan Ampel untuk semakin banyak berkontribusi dalam pembangunan kelautan nasional. UIN Sunan Ampel diharapkan mampu menjawab tantangan yang selama ini dirasa masih belum mampu dijawab oleh kampus-kampus lain yang telah lebih dulu memiliki prodi kelautan.
Allah SWT telah memberikan isyarat tentang persoalan utama yang harus diselesaikan dalam konteks pembangunan secara keseluruhan di surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
Secara awam, kita bisa ambil pelajaran bahwa segala kerusakan yang terjadi di muka bumi ini, baik itu kerusakan secara ekologis maupun kerusakan secara moral-sosial adalah disebabkan ketidakcakapan kita sebagai khalifah di bumi. Bisa jadi kerusakan itu akibat ketidakmampuan kita membaca dan menerapkan ayat-ayat kauniyah dan qauliyah yang tersebar di muka bumi, sehingga teknologi yang kita ciptakan malah semakin merusak lingkungan dan sistem social-ekonomi yang kita terapkan semakin memperlebar jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Tanggung jawab moral untuk menanggung dan memperbaiki segala kerusakan ini kiranya lebih layak disematkan pada setiap civitas akademika di UIN Sunan Ampel umumnya dan civitas akademika di fakultas Sains dan Teknologi pada umumnya. Kenapa demikian? Karena kita secara sadar telah mengikrarkan diri sebagai kampus yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai saintifik yang mana bisa jadi konsep ini tidak diusung oleh kampus lain yang lebih ‘sekuler’. Satu lagi yang perlu diingat adalah bahwa hanya UIN Sunan Ampel lah satu-satunya PTAIN di Indonesia yang memiliki prodi Ilmu Kelautan. Oleh karena itu kita memiliki pekerjaan rumah utama yang cukup berat yakni mengembalikan dan mempersiapkan insan-insan cendekia yang tak hanya cakap di kemampuan eksakta tapi juga memiliki empati yang tinggi dan aqidah yang kokoh.
Setelah kita sadari bahwa satu-satunya jalan mengembalikan kejayaan Nusantara di masa lalu adalah dengan kembali ke khitthah kita, kembali kepada fitrah atau jati diri kita sebagai Negara kepulauan dengan prioritas utama pembangunan adalah di bidang kelautan, maka perlu disusun sebuah visi UIN Sunan Ampel yang berorientasi pada pembangunan kelautan. Visi ini akan menjadi guidance atau acuan dan tujuan yang ingin dan harus kita capai yang akan dijabarkan dalam aksi-aksi nyata seperti contoh KKN di desa-desa pesisir, menggagas kurikulum bermuatan kelautan untuk usia dini, serta mengevaluasi praktik-praktik di lapangan yang kurang sesuai dengan aqidah islam.
Harlah ke-50 tahun UIN Sunan Ampel merupakan momen yang sangat pas dan sangat strategis jika kita ingin menginisiasi dan merumuskan visi tersebut. Tentunya hal ini memerlukan kelapangan hati dan kerja sama setiap civitas akademika UIN Sunan Ampel sebagai wujud aktualisasi nilai islam yang rahmatan lil alamin demi terwujudnya Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.
Wallahu a’lam bish shawab

biaya kuliah UIN Sunan Ampel Surabnaya

Biaya Kuliah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 96 Tahun 2013, tanggal 16 Desember 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Lingkungan Kementerian Agama.
Komponen UKT terdiri atas biaya kuliah tunggal yang merupakan cost unit per program studi/semester dan uang kuliah tunggal yang merupakan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa. Selisih natara BKT dan UKT ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi yang diambilakan dari anggaran negara.
Pengelompokan uang kuliah tunggal berdasarkan kemampuan atau penghasilan orang tua yakni Kelompok I (Kurang Mampu), Kelompok II (Kemampuan Rata-rata) dan Kelompok III (Kemampuan di atas
Rata-rata)
Mahasiswa kategori UKT kurang mampu ditentukan dan diumumkan pihak universitas berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan. Bagi Mahasiswa Asing / WNA besarnya UKT mengikuti katagori kemampuan di atas rata-rata.
Daftar UKT UIN Sunan Ampel
***
UKT UIN Sunan Ampel Surabaya 2015 – 2016
UKT UIN Sunan Ampel